OTORITAS Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan industri perbankan nasional sepakat memperkuat pemberantasan scam dan judi online.
Ketiga pihak membangun ekosistem keuangan digital yang aman untuk melindungi masyarakat. Kesepakatan ini mengemuka dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026) lalu.
Menteri Komdigi Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menghadiri langsung forum tersebut.
Seluruh peserta forum juga menyepakati deklarasi bersama untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Friderica menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi tantangan terbesar saat ini. Industri jasa keuangan harus waspada terhadap modus kejahatan yang terus berkembang.
“Tugas utama kita adalah melindungi konsumen dari ancaman scam dan judi online. Kejahatan ini merusak kredibilitas sistem keuangan kita,” ujar Friderica dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (15/7/2026).
Ia mengajak industri perbankan memperkuat manajemen risiko teknologi informasi.
Friderica memaparkan bukti nyata kolaborasi antarlembaga melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Hingga saat ini, IASC mencatat capaian penanganan sebagai berikut:
- Laporan masuk: 608.167 laporan masyarakat.
- Identifikasi: Lebih dari 1 juta rekening mencurigakan.
- Pemblokiran: 557.751 rekening bank.
- Penyelamatan dana: Pengembalian uang korban hingga hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa perbankan memegang peran sentral dalam menjaga kepercayaan publik. OJK bersama industri perbankan menerapkan tiga langkah utama.
Langkah tersebut meliputi penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan pemblokiran rekening indikasi judi online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat tindakan tegas dari industri perbankan:
- Penolakan nasabah baru: 2,8 juta calon nasabah bermasalah.
- Penutupan hubungan usaha: 51,2 ribu nasabah terindikasi judi online.
- Pemblokiran ketat: 32.454 rekening melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Dian menambahkan, laporan transaksi mencurigakan terkait perjudian melonjak 260,03 persen pada tahun lalu. Angka ini menunjukkan komitmen perbankan sekaligus besarnya tantangan di lapangan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mendukung penuh langkah pengetatan dari sektor perbankan tersebut. Menurutnya, pemberantasan judi online tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemutusan akses situs web.
“Kita harus memutus seluruh mata rantai ekosistemnya. Pemutusan situs harus berjalan bersamaan dengan pemblokiran rekening penampung dana judi,” tegas Meutya.
Komdigi sendiri telah menunjukkan kinerja agresif dalam pembersihan ruang digital. Hingga Juli 2026, kementerian ini telah memblokir lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di pelbagai platform digital.
Melalui forum ini, OJK mengajak seluruh perbankan memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan secara berkelanjutan.













