BANK Indonesia (BI) resmi memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21–22 Juli 2026.
Keputusan ini diambil guna memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global, sekaligus menjaga inflasi tetap terkendali dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam konferensi pers hasil RDG yang digelar di Jakarta, Rabu (22/7/2026) lalu, Gubernur BI Perry Warjiyo merinci bahwa suku bunga Deposit Facility turut dipertahankan pada posisi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility berada di level 6,50%.
”Keputusan ini didasarkan pada integrasi bauran kebijakan BI yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika global,” ujar Perry dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (24/7/2026).
Kombinasi Strategi Pro-Stability dan Pro-GrowthDalam merumuskan arah kebijakan ke depan, BI memadukan prinsip pro-stability dan pro-growth.
Dari sisi moneter, fokus utama diarahkan untuk menjaga agar inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5±1%.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran diarahkan untuk terus mendorong ekspansi ekonomi riil melalui pelonggaran yang terukur.
Guna mewujudkan visi tersebut, Bank Indonesia menyiapkan 5 langkah strategis yang komprehensif:
1. Penguatan Kebijakan MoneterBI mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing baik melalui transaksi Spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, maupun Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar global.
Selain itu, BI menjaga kecukupan likuiditas perbankan agar pertumbuhan uang primer tetap berada di level double-digit (di atas 10%).
2. Perluasan Insentif Investasi Portofolio Asing & Pasar ValasUntuk menarik arus modal asing dan memperdalam pasar valas, BI menaikkan insentif pengurangan premi Swap Jual Lindung Nilai dari 10% menjadi 12,5%, serta memperluas insentif DNDF Jual Lindung Nilai menjadi 15%.
Langkah ini dibarengi dengan dorongan penggunaan Local Currency Transaction (LCT) bersama negara mitra.
3. Restrukturisasi Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)Mulai 1 September 2026, BI menyempurnakan KLM untuk mengatasi segmentasi likuiditas. Total insentif KLM yang dapat diterima bank dinaikkan hingga maksimal 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Selain itu, diperkenalkan pula KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar maksimal 2,0% dari DPK, serta perluasan underlying repo yang mencakup obligasi/sukuk korporasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
4. Penguatan Pembiayaan Inklusif (RPIM)Efektif per 1 Oktober 2026, Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) diperluas cakupannya.
Kebijakan ini kini menjangkau pembiayaan hingga ke sektor pemasok dan distributor, memperluas skema kerja sama antarbank (channeling dan executing), serta memperkuat mekanisme transfer RPIM berbasis kontrak.
5. Akselerasi Digitalisasi Sistem PembayaranBI terus memperluas akseptasi digital nasional melalui pengembangan kanal pembayaran dan perluasan kerja sama QRIS Antarnegara ke negara-negara mitra prioritas.
Inovasi ini juga didukung oleh pengembangan talenta digital nasional melalui program PIDI Digdaya dan Hackathon.
Perkuat Sinergi NasionalSebagai langkah antisipasi lanjutan terhadap ketidakpastian ekonomi global, Bank Indonesia terus mempererat koordinasi dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sinergi erat ini diwujudkan melalui dukungan penuh terhadap pembiayaan program prioritas Asta Cita Pemerintah serta akselerasi penyaluran kredit perbankan lewat Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).













