OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung penyelesaian kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). OJK telah menyelesaikan pemeriksaan khusus untuk menelusuri aliran dana lender.
Pemeriksaan khusus ini berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang terindikasi menggunakan dana lender. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan hal tersebut.
OJK menelusuri aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, hingga pihak terafiliasi. Penyidik OJK juga telah meminta keterangan dari 32 pihak terkait. Mereka terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, dan pihak terkait lainnya.
“OJK menyerahkan hasil identifikasi aset tersebut kepada Bareskrim Polri sejak Februari hingga Mei 2026. Langkah ini mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender,” ujar Agus dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (24/7/2026).
Rangkaian Tindakan Pengawasan OJK
Pemeriksaan khusus ini melanjutkan rangkaian tindakan pengawasan OJK terhadap PT DSI. OJK telah menjalankan serangkaian tindakan tegas sejak pertengahan 2025:
- Agustus–September 2025: OJK menggelar pemeriksaan langsung terhadap operasional PT DSI.
- 15 Oktober 2025: OJK melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender ke Bareskrim Polri.
- 15 Oktober 2025: OJK menjatuhkan sanksi peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha.
- Oktober–November 2025: OJK memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI.
- 2 Desember 2025: OJK menetapkan status pengawasan khusus bagi PT DSI.
- 10 Desember 2025: OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah.
- Desember 2025: OJK memeriksa akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Sinergi Lintas Lembaga dan Komitmen OJK
OJK terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum. OJK menggandeng Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan LPSK. Sinergi ini bertujuan mengoptimalkan pengembalian dana lender PT DSI.
OJK berkomitmen menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten. Langkah tegas ini bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.













