PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dugaan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sempat menyita perhatian publik.
Perusahaan menegaskan bahwa pihak internal mengamankan kendaraan berupa Toyota Fortuner bernomor polisi DN 1955 IA atas nama Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus membantah tudingan eksekusi sepihak.
Branch Remedial Head WOM Finance, Muhammad Fadli, menyatakan bahwa perusahaan tetap menghormati kebebasan pers dan memahami peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun, pihak perusahaan menilai pemberitaan yang beredar sebelumnya belum memuat fakta secara utuh sehingga perusahaan perlu meluruskannya melalui hak jawab.
Fadli menjelaskan, Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru mengatasnamakan kepemilikan kendaraan yang menjadi objek sengketa tersebut. Namun, di lapangan, Andri Gultom—Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulteng—yang mengendarai unit tersebut.
Menurut Fadli, debitur menunggak angsuran sejak Desember 2025 hingga perusahaan akhirnya mengamankan kendaraan pada Juli 2026. Artinya, debitur membiarkan tunggakan selama sekitar delapan bulan tanpa menyelesaikan pembayaran.
“Informasi yang menyebut WOM Finance menarik kendaraan di luar aturan itu tidak benar. Kami menjalankan seluruh proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pak Mirza selaku pemilik unit menyerahkan kendaraan tersebut secara sukarela,” kata Fadli kepada awak media di Palu, Senin (3/8/2026).
Dasar Hukum dan Penyerahan Sukarela
Fadli menjelaskan, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi objek jaminan fidusia.
Selain itu, WOM Finance mengantongi Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah sebagai dasar hukum pembiayaan. Debitur atas nama Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru pun menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela sebanyak beberapa kali.
Merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, pihak kreditur tidak wajib mengeksekusi melalui putusan pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
“Dalam perkara ini, debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela. Debitur juga membuat surat pernyataan penyerahan unit beberapa kali, sehingga proses kami ini memenuhi ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa pihak tertentu menekan debitur saat menandatangani dokumen. Pihak perusahaan menjalankan seluruh proses secara terbuka dan melengkapinya dengan dokumentasi.
Klarifikasi Soal Aliran Uang Rp7,5 Juta dan Opsi Keringanan
Tak hanya itu, WOM Finance turut meluruskan isu mengenai dugaan konsumen yang menyerahkan uang sebesar Rp7,5 juta kepada karyawan perusahaan. Fadli menegaskan bahwa oknum pihak ketiga—bukan pegawai resmi WOM Finance—yang menerima uang tersebut tanpa pernah mengantongi perintah maupun kuasa dari perusahaan.
“Kami tidak pernah menginstruksikan siapa pun untuk menerima pembayaran melalui rekening pribadi. Konsumen wajib melakukan seluruh pembayaran resmi hanya melalui rekening perusahaan. Pihak WOM Finance melepaskan tanggung jawab atas transaksi apa pun ke rekening pribadi,” tegas Fadli.
Fadli menambahkan, perusahaan belum melelang kendaraan yang sudah mereka amankan tersebut hingga kini. WOM Finance masih membuka ruang penyelesaian secara damai dengan menawarkan skema pelunasan yang lebih ringan.
Total kewajiban debitur sebenarnya mencapai Rp125 juta (termasuk denda). Namun, pihak perusahaan memberikan keringanan melalui mekanisme pelelangan internal dengan nilai penawaran sebesar Rp75 juta kepada pihak yang menguasai kendaraan.
Komitmen Tata Kelola dan Imbauan untuk Masyarakat
Sementara itu, Branch Head WOM Finance, Oktaweno Orlando, menegaskan bahwa perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan melayangkan hak jawab kepada media agar masyarakat menerima informasi secara berimbang (cover both sides).
Ia menyampaikan, WOM Finance berkomitmen untuk selalu menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak-hak konsumen, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. WOM Finance akan terus menjalankan seluruh proses pembiayaan maupun penyelesaian kredit bermasalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Oktaweno.
WOM Finance mengimbau masyarakat agar tidak pernah mentransfer pembayaran transaksi pembiayaan ke rekening pribadi yang mengatasnamakan perusahaan. Pihak perusahaan juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan oknum yang menawarkan penyelesaian pembiayaan di luar mekanisme resmi.
Bantahan Pihak Andri Gultom
Di tempat terpisah, Andri Gultom saat memberikan konfirmasi membantah seluruh pernyataan pihak WOM Finance.
“Pihak WOM menyampaikan hal yang tidak benar sama sekali, termasuk tudingan mengenai penandatanganan surat pernyataan penyerahan unit,” tegas Andri Gultom.
Ia menyebutkan, persoalan ini sudah masuk dan sedang berjalan dalam proses hukum. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk saling menghormati proses hukum tersebut.













