OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil penelusuran dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Bareskrim Polri.OJK menyerahkan temuan tersebut pada Oktober 2026 demi mendukung penegakan hukum.
Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pengembalian dana para lender DSI.
Sebelumnya, OJK menyerahkan data aset DSI pada periode Februari hingga Mei 2026. Data tersebut mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi.
OJK menggelar pemeriksaan khusus untuk melacak seluruh aliran dana lender. Penyidik Bareskrim Polri menggunakan hasil penelusuran ini untuk verifikasi dan penyitaan aset.
“Hingga kini, Bareskrim Polri menyita aset DSI senilai Rp432 miliar. Penyidik terus menelusuri potensi aset lainnya sesuai aturan hukum,” kata Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus E Siregar dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (31/10/2026).
OJK juga menugaskan pegawainya sebagai saksi dan ahli dalam perkara ini. Kehadiran mereka memperkuat proses pembuktian hukum di pengadilan.
Selain itu, OJK berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan LPSK. Langkah ini melindungi konsumen sekaligus mengawal penyelesaian dana lender.













