Nasional

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Bekasi

×

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Dul Alim selaku ahli waris korban menyampaikan terima kasih atas perhatian Jasa Raharja. Ia mengapresiasi dukungan petugas di tengah masa duka keluarganya. Foto: Jasa Raharja

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal kecelakaan truk molen di Bekasi Timur.Peristiwa tragis ini menewaskan Siti Habibah dan anaknya, Adisha Raiqa Shafiya.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyerahkan santunan secara langsung di Sepanjang Jaya, Rawalumbu,Kota Bekasi, Senin (2/11/2026). Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, turut mendampingi Ariyandi.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas jalan. Ahli waris sah korban meninggal menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit bagi korban luka-luka.

Dul Alim selaku ahli waris korban menyampaikan terima kasih atas perhatian Jasa Raharja. Ia mengapresiasi dukungan petugas di tengah masa duka keluarganya.

“Perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Jasa Raharja dan Polres Metro Bekasi Kota membantu proses penyerahan santunan dengan cepat. Bantuan ini meringankan beban kami di masa sulit,” ungkap Dul Alim dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (4/11/2026).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, juga menyampaikan duka cita mendalam. Ia menegaskan penyerahan santunan merupakan komitmen Jasa Raharja sebagai bagian ekosistem Danantara.

“Santunan ini tidak dapat menggantikan kehadiran korban. Namun, kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga,” ujar Ariyandi.

Ia juga mengapresiasi sinergi kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lain. Koordinasi cepat ini mempercepat proses penyerahan hak ahli waris.

“Langkah ini membuktikan kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat,” pungkas Ariyandi.