BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah memastikan pelayanan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap berjalan optimal.
Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI di Bapenda tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik.
Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman, memberi penegasan terkait kebijakan ini. Penghapusan tunggakan pokok pajak dan pembebasan denda PKB tetap berlangsung normal. Seluruh unit pelayanan tetap beroperasi secara maksimal.
“Pelayanan insentif pembebasan pokok dan denda pajak tetap berjalan sejak 3 Agustus hingga 5 September mendatang. Kegiatan perayaan hari ini tidak mengganggu aktivitas teman-teman di lapangan,” ujar Andi Irman kepada awak media di Palu, Kamis (13/8/2026).
Sebelum membuka acara HUT RI, Andi Irman telah memberi instruksi tegas. Seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus tetap memprioritaskan warga. Khususnya masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan.
“Saat pembukaan tadi, saya sudah ingatkan teman-teman UPT agar pelayanan tetap jalan. Alhamdulillah, hari ini mereka semua tetap melayani masyarakat dengan baik,” terangnya.
Apresiasi Kinerja dan Imbauan Wajib Pajak
Menjaga kualitas pelayanan merupakan bentuk komitmen Bapenda. Pihaknya ingin memberi kemudahan bagi warga. Khususnya masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak dari pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi loyalitas para pegawai UPT Bapenda. Mereka tetap sigap menjalankan tugas pelayanan. Di sisi lain, mereka juga berpartisipasi dalam kemeriahan HUT ke-81 RI.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran, khususnya kawan-kawan di UPT yang tetap berdedikasi melayani masyarakat sekaligus berpartisipasi memeriahkan Hari Proklamasi ini,” tutur Irman.
Program insentif PKB pembebasan pokok dan denda pajak berlaku hingga 5 September 2026. Masyarakat Sulawesi Tengah diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini. Warga dapat mendatangi kantor Samsat atau UPT Bapenda terdekat.














