DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu. Tim melakukan pengungkapan, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Kemudian, petugas Subdit III Ditresnarkoba mengamankan enam pria sesaat setelah mereka tiba di bandara. Keenamnya berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M, seluruhnya warga Sulawesi Tengah dengan usia relatif muda.
Selanjutnya, petugas menggeledah para pelaku dan menemukan 16 bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 16 kilogram. Para pelaku menyimpan sabu itu dalam tas gendong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam yang diduga mereka gunakan untuk komunikasi jaringan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Tim Ditresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
“Tim menyelidiki salah satu terduga yang melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Soekarno-Hatta, lalu melanjutkan penerbangan ke Palu,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Senin (27/4/2026).
Setelah itu, Djoko menambahkan, tim melakukan pengintaian dan menangkap para pelaku saat mereka tiba di Palu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku bertugas sebagai kurir,” katanya.
Di sisi lain, Djoko juga mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau warga terus melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat. Kerja sama ini penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tandasnya.
Para pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukum mengancam mereka dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan














