Regional

Laporan Zainal Abidin Mandek Dua Tahun, FPN Soroti Kinerja Polda Sulteng, RAA Diminta Kooperatif

×

Laporan Zainal Abidin Mandek Dua Tahun, FPN Soroti Kinerja Polda Sulteng, RAA Diminta Kooperatif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencemaran nama baik. Dok: AI Gemini/Eranesia.id

PENANGANAN laporan hukum terkait pencemaran nama baik yang diajukan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, Profesor Zainal Abidin, berjalan lambat dan memicu kegelisahan publik.

Laporan itu telah bergulir hampir dua tahun tanpa menunjukkan perkembangan signifikan.

Forum Peduli Negeri (FPN) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah segera memberikan kepastian hukum dengan menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

Ketua FPN, Safrianti, menilai proses hukum yang lambat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan, hingga kini penyidik belum memeriksa pihak terlapor.

“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi penyidik belum memeriksa terlapor,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Senin (27/4/2026).

Safrianti menambahkan, masyarakat luas mengenal Zainal Abidin sebagai tokoh moderasi beragama yang berkontribusi besar dalam menjaga harmoni di Sulawesi Tengah. Karena itu, ia meminta aparat memberi perhatian serius terhadap laporan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Rektor UIN Datokarama Palu itu. FPN menilai lambannya penanganan perkara yang melibatkan tokoh publik dapat memicu pesimisme di tengah masyarakat.

FPN juga meminta Rafiq Al Amri sebagai terlapor bersikap kooperatif dalam proses hukum. Ia harus memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab pejabat publik.

“Sebagai pejabat publik, ia seharusnya memberi teladan dengan memenuhi panggilan penyidik,” tegas Safrianti.

FPN berharap Polda Sulteng menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi marwah tokoh agama.

Zainal melaporkan Rafiq Al Amri pada 27 Mei 2024 atas unggahan di media sosial yang ia nilai mencemarkan nama baiknya.

Dalam unggahan itu, Rafiq mengutip potongan video sambutan Zainal dalam kegiatan keagamaan umat Kristiani di Stadion Gawalise, Kota Palu, lalu menambahkan narasi yang menuding adanya penistaan agama.

Unggahan tersebut memicu reaksi luas di media sosial dan mendorong warganet melontarkan berbagai komentar.

Penyidikan Berjalan

Hingga kini, penyidik telah menjalankan proses penyidikan hampir dua tahun. Penyidik Polda Sulteng sudah memanggil Rafiq untuk pemeriksaan, namun ia belum memenuhi panggilan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

Ia menjelaskan, penyidik telah mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Rafiq melalui surat resmi Kapolri kepada Presiden dengan Nomor: R/787/II/RES.7.5/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang dikirim pada 25 Februari 2026.

“Jika dalam 30 hari tidak ada jawaban, maka persetujuan dianggap diberikan,” kata Djoko.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan saksi pertama bernomor S.Panggilan/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 7 April 2026.

“Proses tetap berjalan sesuai ketentuan. Penyidik sudah melayangkan panggilan, namun hingga kini yang bersangkutan belum hadir tanpa alasan,” tutup Djoko.

Rilis | Editor : Muh Taufan