PROGRAM Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan Angkatan V Universitas Islam Negeri Datokarama (UINDak) Palu membuahkan hasil nyata. Melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, program ini berhasil menerbitkan 31 sertipikat tanah wakaf.
Rektor UINDak, Profesor Lukman S Thahir, menyampaikan apresiasinya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, penerbitan 31 sertipikat ini merupakan kontribusi nyata mahasiswa untuk membantu Kementerian ATR/BPN dalam mengamankan aset umat.
“Ini menjadi salah satu kebaikan yang mahasiswa lakukan. Kebaikan seperti ini akan menjadi penghalang bagi pelbagai kesulitan,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, terbitnya sertipikat ini memberikan payung hukum yang absolut dan tidak dapat diganggu gugat bagi fasilitas ibadah dan sosial di lokasi KKN.
“Kita berharap keberhasilan program ini dapat menjadi blueprint atau percontohan bagi program KKN di masa depan,” imbuh Lukman.
Manifestasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Datokarama, Dr Sahran Raden, menegaskan bahwa KKN Tematik Pertanahan bukan sekadar pemenuhan kewajiban akademik.
Program ini merupakan manifestasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.
Sahran merancang program ini untuk mengintegrasikan ilmu pengetahuan, nilai keislaman, dan kepedulian sosial.
Tujuannya adalah mendukung tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Program ini lahir dari sinergi antara UIN Datokarama, ATR/BPN Sulteng, BPN Palu, dan Kementerian Agama Kota Palu. Kami bekerja bersama untuk mempercepat pendataan dan sertipikasi tanah wakaf,” ungkpanya.
Mahasiswa Kawal Administrasi Warga
Ketua Panitia KKN Tematik, Dr Suharto, melaporkan bahwa program ini berlangsung di 35 kelurahan yang tersebar di delapan kecamatan se-Kota Palu.
Selama dua bulan (April–Juni 2026), mahasiswa aktif mengidentifikasi tanah wakaf hingga berhasil menerbitkan 31 sertipikat.
Di lokasi KKN, mahasiswa berperan aktif mengedukasi warga, mengumpulkan berkas, dan mengawal administrasi pendaftaran tanah wakaf. Sebelumnya, aset-aset tersebut hanya memiliki alas hak seadanya atau berdasarkan kesepakatan lisan.
“Ini adalah wujud pengabdian yang murni. Mahasiswa kita tidak hanya datang untuk membuat plang nama jalan. Mereka pulang dengan membawa kepastian hukum bagi aset umat. Sebanyak 31 sertipikat ini menjadi warisan berharga bagi masyarakat,” tandas Suharto.













