EkonomiHeadline

Nunggak Pajak Lagi, Gerai KFC Palu Disegel Bapenda

×

Nunggak Pajak Lagi, Gerai KFC Palu Disegel Bapenda

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Kota Palu, Sahdin. Foto: Rusdia/Eranesia.id

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu bertindak tegas. Petugas menyegel dua gerai KFC di Jalan Hasanuddin dan Jalan Juanda. Penyegelan ini terjadi karena pengelola menunggak pajak masa September 2026.

Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Palu, Sahdin, menjelaskan alasan penyegelan. Bapenda menemukan tunggakan melalui aplikasi monitoring pajak. Sistem menunjukkan pengelola belum menyetor pajak periode September dan Oktober.

“Kasus KFC ini berulang. Kami memantau aplikasi dan menemukan pajak dua periode belum terbayar,” tegas Sahdin di Palu, Rabu (4/11/2026).

Sahdin menyebut batas pelunasan pajak September adalah 10 Oktober. Sementara itu, pajak Oktober jatuh tempo pada November. Namun, manajemen belum melunasi tunggakan September hingga awal November.

Keterlambatan ini bukan kali pertama. Bapenda sudah berulang kali menyurati manajemen KFC di Makassar. Bapenda meminta pengelola melapor dan membayar pajak tepat waktu setiap bulan.

Pengelola lokal memberikan penjelasan terkait kendala manajemen internal. Kantor pusat Jakarta kini mengambil alih pengelolaan wilayah Indonesia Timur dari Makassar.

Manajemen sempat berjanji melunasi pajak pada 3 November 2026. Namun, mereka mengundur jadwal pelunasan hingga 9 November 2026. Penundaan ini memicu Bapenda langsung melakukan penyegelan.

Satu Gerai Langsung Lunas

Langkah tegas ini memicu respons cepat pengelola. Tak lama setelah penyegelan, gerai KFC Jalan Hasanuddin langsung melunasi pajak September. Bapenda pun menyetujui pencabutan segel di lokasi tersebut.

“Pengelola gerai Jalan Hasanuddin baru saja menelepon saya. Mereka sudah membayar pajak September dan meminta pencabutan segel. Kami sudah melepasnya. Sekarang tersisa gerai Jalan Juanda yang masih tersegel,” ungkap Sahdin.

Bapenda memberi tenggat pelunasan sisa tunggakan hingga 13 November 2026. Jika manajemen mengabaikan batas waktu, Bapenda siap menempuh prosedur hukum. Penindakan akan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali).

Mekanisme penindakan bermula dari penerbitan Surat Peringatan (SP) I. Bapenda akan melanjutkannya ke SP II dan SP III. Jeda antar-surat peringatan adalah tujuh hari kerja. Jika pengelola tetap membangkang, pemerintah daerah berhak menutup sementara tempat usaha.

“Perwali mengatur mekanisme ini secara ketat. Kami akan mengeluarkan pemberitahuan penutupan sementara jika pengelola mengabaikan SP III. Namun, sejauh ini belum ada kasus yang mencapai tahap penutupan paksa,” pungkas Sahdin.