Ekonomi

Update OJK 2026: Pembiayaan Syariah Naik Solid, Penyidik Tuntaskan 187 Kasus Pidana

×

Update OJK 2026: Pembiayaan Syariah Naik Solid, Penyidik Tuntaskan 187 Kasus Pidana

Sebarkan artikel ini
Dok : OJK/Eranesia.id

WAKIL Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, memaparkan tiga fokus utama lembaga. Pemaparan mencakup keuangan syariah, Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), dan penegakan hukum sepanjang 2026.

Di sektor syariah, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami pelemahan year-to-date (ytd). Pergerakan ini mengikuti penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Namun, instrumen sukuk korporasi justru mencatat pertumbuhan positif sebesar 7,02% ytd. Nilai asset under management (AUM) reksa dana syariah juga naik 1,63% ytd.

“Hingga Juli 2026, pembiayaan perbankan syariah mencatat pertumbuhan solid sebesar 11,29% year-on-year (yoy). Piutang pembiayaan syariah juga tumbuh 8,84% yoy. Namun, sektor asuransi syariah masih mengalami kontraksi,” ungkap Hernawan, Selasa (8/9/2026).

Progres Spin-Off Asuransi dan Literasi Syariah

OJK terus mengawal implementasi Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023. Sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyerahkan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Secara akumulatif, 70 perusahaan menjalankan proses spin-off unit syariah. Sebanyak 11 perusahaan mengurus pendirian badan usaha baru. Sementara itu, 10 perusahaan memilih skema pengalihan portofolio.

OJK menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 untuk memperkuat ekosistem. OJK juga menyelenggarakan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EXIS) 2026 pada 20–23 Agustus 2026.

Ajang EXIS berhasil mencatat 2.863 transaksi dan pembukaan rekening baru. Selain itu, OJK mengadakan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2026 melalui kompetisi cerdas cermat dan wirausaha muda.

Penguatan Ekonomi Daerah dan Penegakan Hukum

OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memperluas kolaborasi sektor keuangan dan riil. Program unggulan ini meliputi:

  • Pengembangan kakao di Sulawesi Selatan.
  • Hilirisasi telur ayam menjadi tepung telur di Jawa Barat.
  • Penguatan industri susu sapi perah untuk 2.000 pelaku usaha di Malang Raya.
  • Ekosistem ekspor kelapa sawit, kopi, dan kelapa di Sumatera Selatan.
  • Pengembangan ekonomi kreatif di Jakarta, olahan buah naga di Kalimantan Tengah, serta rumput laut di Sumba Timur.

Dari pilar penegakan hukum, penyidik OJK menuntaskan 187 perkara pidana hingga 31 Agustus 2026. Rinciannya mencakup 148 kasus perbankan dan 9 kasus pasar modal. Ada pula 25 kasus perasuransian dan dana pensiun (PPDP), serta 5 kasus sektor PVML.

Majelis hakim telah memutuskan 164 perkara dari total kasus tersebut. Sebanyak 158 perkara di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Penyidik OJK terus memberantas pialang atau pemasaran asuransi ilegal tanpa izin. Langkah tegas ini melindungi seluruh konsumen jasa keuangan.