Politik

Paripurna DPRD Palu Setujui Usulan Pemberhentian Wakil Ketua dari NasDem

×

Paripurna DPRD Palu Setujui Usulan Pemberhentian Wakil Ketua dari NasDem

Sebarkan artikel ini
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, serta dihadiri Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman, anggota DPRD, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu. Foto: Rusdia/Eranesia.id

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna, Kamis (1/10/2026). Forum ini membahas perubahan jadwal masa persidangan. Anggota dewan juga menutup caturwulan II dan membuka caturwulan III.

Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, memimpin rapat ini. Asisten I Setda Kota Palu, Usman, menghadiri kegiatan tersebut. Anggota DPRD dan jajaran OPD Pemkot Palu turut hadir.

Dalam rapat, Muhlis menjelaskan usulan penyesuaian agenda caturwulan III. Usulan ini memasukkan agenda pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Partai NasDem.

Langkah tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem. SK Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/IX/2026 menentukan pimpinan DPRD dan ketua fraksi. Keputusan ini berlaku untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

“DPD Partai NasDem Kota Palu melampirkan surat pengantar dan dokumen pendukung,” ujar Muhlis. Pengurus NasDem membawa dokumen itu untuk proses sesuai aturan hukum.

Muhlis menambahkan, rapat Badan Musyawarah (Banmus) belum menyepakati usulan tersebut. Maka, rapat paripurna harus mengambil keputusan akhir.

Langkah ini mengacu pada Pasal 46 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018. Aturan memuat pedoman tata tertib DPRD. Landasan lain yakni Pasal 165 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025.

Aturan menegaskan hanya forum paripurna yang boleh mengubah agenda Banmus.

“Apakah forum menyetujui usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Partai NasDem?,” tanya Muhlis.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju secara aklamasi. Anggota dewan resmi menyetujui penyesuaian jadwal caturwulan III. Forum kini meresmikan agenda pemberhentian Pimpinan DPRD dari Partai NasDem.