PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palu membahas kendala teknis dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Pembahasan menyoroti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pemkot Palu menggelar rapat koordinasi di Kantor Bappeda, Rabu (22/4/2026). Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota Komisi C DPRD Kota Palu mengikuti rapat tersebut.
Peserta rapat menyoroti hambatan perizinan di lapangan. Mereka menilai kendala ini mengganggu operasional sektor usaha, termasuk layanan rumah sakit.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, menyampaikan beberapa opsi solusi. Salah satunya, Pemkot mempertimbangkan keluar sementara dari sistem OSS.
“Langkah ini kami pertimbangkan karena kendala RDTR cukup menghambat perizinan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Rahmat menegaskan, Pemkot belum mengambil keputusan final. Pemkot masih menunggu hasil klarifikasi dari OPD terkait layanan perizinan.
“Kami akan mengklarifikasi seluruh OPD. Semua mendukung percepatan layanan,” tambahnya.
Pemkot Palu juga akan berkoordinasi dengan DPRD. Pemkot ingin mencari solusi atas kendala KBLI yang dihadapi pelaku usaha.
Pemkot berharap solusi segera terwujud. Dengan begitu, layanan perizinan bisa berjalan lebih cepat, efektif, dan tidak menghambat aktivitas usaha.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan














